LIRAJATIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di sejumlah lokasi pada Senin (21/9/2026). Selain Sirajudin, KPK mengamankan 13 orang lainnya yang terdiri atas pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan total 14 orang diamankan dalam operasi tersebut. Lima orang ditangkap di Jakarta, termasuk Sirajudin, sementara delapan orang diamankan di Sulawesi Utara dan satu lainnya ditangkap di Gorontalo.
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9).
OTT Berkaitan dengan Proyek Dinas PUTR Bolmut
KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan.
Budi mengatakan KPK menduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan proyek di Dinas PUTR. Namun, lembaga antirasuah tersebut belum memerinci proyek maupun konstruksi perkara karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diamankan dari beberapa lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
KPK belum mengungkap nilai pasti uang yang disita. Rincian perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat akan disampaikan setelah proses ekspose atau gelar perkara di tingkat pimpinan KPK.
Kasus ini berkaitan dengan proyek infrastruktur daerah yang kini menjadi bagian dari penyelidikan KPK. Status hukum seluruh pihak yang diamankan juga belum ditetapkan pada saat informasi tersebut disampaikan.
Menunggu Penetapan Status Hukum
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum orang-orang yang diamankan dalam OTT. Setelah proses tersebut, KPK akan menyampaikan hasil penanganan perkara secara resmi.
OTT terhadap Sirajudin menjadi operasi tangkap tangan ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah OTT yang berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan pajak, perkara yang melibatkan kepala daerah, hingga kasus di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rangkaian operasi tersebut antara lain menyasar perkara yang melibatkan Wali Kota Madiun, Bupati Pati, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, pejabat Bea dan Cukai, hakim Pengadilan Negeri Depok, sejumlah kepala daerah, serta jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Pada September 2026, sebelum OTT di Bolmut, KPK juga melakukan operasi terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan menyita uang serta barang elektronik sebagai barang bukti.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara masih menunggu keterangan resmi dari KPK mengenai penanganan perkara tersebut. Inspektur Daerah Bolmut Khristanto Nani mengatakan pihaknya tidak akan memberikan informasi di luar kewenangan pemerintah daerah.
“Kami tidak memberikan informasi di luar kewenangan,” kata Khristanto.
Perkembangan status hukum Sirajudin Lasena dan 13 orang lainnya selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan KPK dalam batas waktu yang ditentukan dalam proses OTT.
Artikel ini telah tayang di : https://kampiunnews.com/ott-kpk-ke-21-bupati-bolmut-sirajudin-lasena-diamankan-bersama-13-orang/
Leave a Reply