Dewan Pers menerbitkan surat edaran terbaru terkait pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan dengan proses verifikasi perusahaan pers. Pembaruan ini bertujuan menyesuaikan kode usaha media dengan perkembangan industri pers terkini, termasuk media siber.
Sejumlah perusahaan media diimbau untuk segera menyesuaikan dokumen legalitas usaha mereka sesuai dengan kode KBLI terbaru guna mempermudah proses verifikasi administrasi dan faktual.
Pengamat media menilai pembaruan ini sebagai langkah positif untuk menertibkan ekosistem pers, khususnya di tengah menjamurnya media siber baru dalam beberapa tahun terakhir.
Dewan Pers menyatakan akan terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan media di berbagai daerah terkait ketentuan baru ini.
Leave a Reply