LIRAJATIM.COM, Kota Malang – Dugaan percobaan pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) memunculkan tuntutan agar kampus menjamin perlindungan korban. Tim hukum LIRA menyoroti hak pendampingan, pemulihan, hingga keberlanjutan pendidikan korban.
Korban berinisial AR (18), sedangkan terlapor berinisial ARH. Proses hukum dan pemeriksaan internal kampus masih berlangsung.
LIRA Tekankan Perlindungan Korban
Ketua Tim Hukum LIRA sekaligus kuasa hukum korban, Wiwid Tuhu, menilai dugaan kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak bisa dipandang sebagai persoalan hukum semata. Penanganannya juga menyangkut integritas institusi pendidikan dan keamanan lingkungan akademik.
“Fenomena kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dan/atau melibatkan civitas akademika kampus bukanlah hanya sekadar persoalan hukum, persoalan etik, atau pelanggaran norma sosial,” ujar Wiwid.
Baca Selengkapnya di : https://suaramalang.com/dugaan-percobaan-pemerkosaan-di-um-disorot-hak-korban-dan-tanggung-jawab-kampus-dipertanyakan/
Leave a Reply